Translate

Jumat, 15 September 2017

Sanksi Bagi Rumah Sakit

SANKSI BAGI RUMAH SAKIT YANG MENOLAK PASIEN :

*Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka. (UU Kesehatan 36/2009, Pasal 32 ayat 2*).

*Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melanggar Pasal 32 ayat 2 itu dipenjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta (Pasal 190 ayat 1*).
Jika menyebabkan kematian, dipenjara maksimal 10 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar (pasal 190 ayat 2)                       
Jika ada RS yg menerapkan kebijakan deposit / uang muka untuk pasien gawat darurat dapat melaporkan ke hotline Kementrian Kesehatan 1500567

*Jangan Ada lagi orang miskin di tolak  masuk rumah sakit*

Source :  Dani  C

Dimas Handono Djati Photographed

Media     : Canon Eos 1300 D
Located  :  Bumi Pusaka Cinere
Photographed : Dimas Handono Djati
Format : 4 R

Minggu, 10 September 2017

Info Tarif Tol Non Tunai JasaMarga

*PRESS RELEASE*

PT JASA MARGA (Persero) Tbk.
No. 86/2017
Tanggal 8 September 2017

*Mulai 12 September 2017, Jasa Marga Secara Bertahap Terapkan 100% Pembayaran Non Tunai di Jalan Tol Dalam Kota Ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Prof. Ir. Dr. Soedijatmo*

*JAKARTA* (08/09), Mulai 12 September 2017, Jasa Marga secara bertahap akan mengubah sistem transaksi tunai menjadi non tunai pada seluruh Gerbang Tol di Jalan Tol Dalam Kota Ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Prof. Ir. Dr. Soedijatmo.

Perubahan sistem transaksi ini merupakan bentuk dukungan Jasa Marga untuk program Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) dalam menerapkan target 100% pembayaran non tunai di seluruh jalan tol pada tanggal 31 Oktober 2017.

Secara umum, Jasa Marga membagi dua periode perubahan transaksi yang dimulai sejak bulan September hingga akhir Oktober 2017. Berikut merupakan jadwal penerapan 100% pembayaran non tunai di Jalan Tol Dalam Kota Ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Prof. Ir. Soedijatmo :

*Periode Satu: Bulan September Tahun 2017*

12 September 2017 : GT Pejompongan
13 September 2017 : GT Jelambar 2 dan GT Slipi 2
14 September 2017 : GT Jelambar 1 dan GT Angke 1
15 September 2017 : GT Tebet 1 dan GT Kuningan 1
19 September 2017 : GT Cililtan 1
20 September 2017 : GT Halim 1
21 September 2017 : GT Kamal 3
23 September 2017 : GT Kamal 2 dan GT Kamal 4
26 September 2017 : GT Kamal 1
28 September 2017 : GT Cengkareng 1 dan GT Angke 2
30 September 2017 : GT Kapuk 1

*Periode Dua : Bulan Oktober Tahun 2017*

3 Oktober 2017 : GT Tanjung Duren
4 Oktober 2017 : GT Pluit 3
6 Oktober 2017 : GT Cengkareng 2
11 Oktober 2017 : GT Kapuk 2
14 Oktober 2017 : GT Tomang
18 Oktober 2017 : GT Cililitan 2
20 Oktober 2017 : GT Halim 2
22 Oktober 2017 : GT Cawang
24 Oktober 2017 : GT Tebet 2 dan GT Slipi 1
27 Oktober 2017 : GT Kuningan 2
31 Oktober 2017 : GT Semanggi 2

Diharapkan, penerapan transaksi 100% non tunai secara bertahap dapat membantu sosialisasi sejak dini kepada pengguna jalan. Hal ini merupakan bentuk antisipasi sebelum penerapan pada seluruh gerbang tol Jasa Marga pada tanggal 31 Oktober 2017.

Penggunaan uang elektronik di gerbang tol akan mempersingkat waktu transaksi pengguna jalan karena lebih mudah dan praktis. Jika dibandingkan dengan transaksi manual, penggunaan uang eletronik ini akan memangkas separuh waktu transaksi lebih cepat.

Jasa Marga mengimbau pengguna jalan untuk segera beralih menggunakan uang elektronik dalam bertransaksi di gerbang tol. Antisipasi perjalanan melalui informasi kondisi lalu lintas terkini yang bisa didapatkan melalui :
-Call Center Jasa Marga 24 jam di nomor telepon 14080
-Twitter @PTJASAMARGA (khusus informasi lalu lintas) dan @official_JSMR (untuk informasi umum lainnya)
-Instagram @official.jasamarga
-Aplikasi Mobile JMCARe yang dilengkapi fitur push notifications
-Website Jasa Marga www.jasamarga.com

Untuk keterangan lebih lanjut hubungi:

*Dwimawan Heru*

AVP Corporate Communication
PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
Plaza Tol Taman Mini Indonesia Indah

Jakarta, 13550
Telp. (021) 841 3526
Email. corcomm@jasamarga.co.id

Jumat, 08 September 2017

Jangan Buang Botol Plastik Bekas

Botol plastik menjadi limbah yang paling susah terurai.  Konon menurut para ilmuwan bahan plastik baru bisa terurai di alam kurang lebih 200 tahun jika tidak didaur ulang oleh tangan manusia.  Banyak limbah plastik yang mencemari laut kita dan selama berpuluh tahun tak terurai walaupun sudah didalam perut ikan kemudian dikeluarkan lagi kemudian tertelan ikan lain lagi karena disangka makanan.  Dalam video tayangan ini selain  dibuat sesuatu yang bermanfaat  atau dikumpulkan untuk dijual lagi atau diberikan gratis ke pemulung ternyata ini adalah tindakan mulia selain  memberikan para pemulung botol plastik yang telah kita kumpulkan kita juga punya andil memperlambat pencemaran karena tak buang plastik sembarangan!


source : youtube

Rabu, 06 September 2017

Hari ini Pendaftaran calon PNS

Mulai siang hari ini, 5 Sep jam 12, akan dibuka pendaftaran PNS secara serentak utk seluruh kementerian. Dibutuhkan sekitar 17.400 dari mulai tingkat pendidikan SMK/SMA sampai pd S2. SIlahkan buka pengumumannya di www.kemenpanrb.go.id atau di http//sscn.bkn.go.id


Source : Wiwid

Selasa, 05 September 2017

Indonesian Traditional angklung music

Pengamen ini memainkan alat musik angklung diiringi kendang dan drum.  Lagu yang di mainkan beragam dari mulai langgam jawa sampai dangdut.   mungkin genre musiknya dari jauh sayup sayup seperti musik jenis latin dengan vibraphone.. tapi begitu saya dekati mereka tampak alat musik angklung yang dalam keadaan sepi bunyiannya bisa mencapai satu kilometer.  Alat musik ini telah lama digunakan di jawabarat,jawa tengah dan jawa timuran.  Pada zaman kerajaan mataram kuno angklung juga dibunyikan sebagai tanda kalau konvoi rombongan Ratu akan segera melintasi jalan raya dan para kawula diminta tidak menghalangi jalan Raja,pasukan pengawal dan rombongannya.


Sabtu, 02 September 2017

Musibah Kebakaran

Musibah kebakaran terjadi di perumahan Cluster River Town Grand Wisata.  Musibah terjadi saat rumah ditinggalkan oleh pemiliknya untuk Sholat Ied,  rupanya pemilik rumah lalai mencabut kabel power bank yang masih terkoneksi dengan charger lighter mobil sehingga menyebabkan panas kemudian memicu kebakaran.


Source : Dewi




Jumat, 01 September 2017

Minggu, 27 Agustus 2017

Edwin Kupi

Yang mau minum kopi rasa kopi Aceh asli bisa dinikmati di Edwin Kupi jln Cinere Raya Gandul. Didukung irama musik dari Antoz dan hidangan martabak khas Edwin Kupi yang lezat, saya cukup enjoy dan santai sejenak di kedai cakep ini. Mie acehnya juga gurih tapi saya lupa bilang kalau jangan pedas. Hasilnya sambil berkeringat dan seperti kpanasan habis juga mie aceh disantap.  Selanjutnya... mari nambah yuuk!



Sabtu, 26 Agustus 2017

Kecelakaan di KarangPloso Kab Malang

KEJADIAN KECELAKAAN LALULINTAS DI KEC. KARANGPLOSO KAB. MALANG

Mohon izin melaporkan pada Jumat tanggal 25 Agustus 2017 sekitar pukul 16.45 WIB,  bertempat di Jl Raya Kertanegara Desa Girimoyo Kec. Karangploso Kab. Malang telah terjadi kecelakaan lalulintas yang disebabkan oleh Truk Tronton ( pengangkut bego / Katrol) mengalami rem blong mulai dari Depan Ruko Jl Kertanegara Desa Girimoyo s.d Depan Perum Palm Regensi ( Jl. Raya Kendalsari Desa Ngijo) sehingga mengakibatkan 3 orang meninggal dunia.
1. Adapun kronologis kejadian sebagai berikut :
a. Pukul 16.45 WIB Truk Tronton ( pengangkut Bego / Katrol) berjalan dari barat ( Jl Kertanegara Desa Girimoyo) menuju arah timur (Pertigaan Karanglo Kec. Singosari) tiba - tiba mengalami rem blong di Depan Ruko Jl Kertanegara sehingga mengakibatkan kecelakaan beruntun dan menabrak antara lain :
1) Sepeda Motor
2) Sepeda Motor Honda Beat Nopol N 3164 GQ.
3) Mikrolet Nopol N 1801 UG.
4) Sepeda Motor Yamaha Mio N 5520 G.
5) Sepeda Motor Honda Beat Nopol N 5976 GA.
6) Panther Nopol N 1996 AW.
7) Rumah Bapak Munir (56 Tahun) dan Rumah Sdr. Samsul Arif (45 Tahun) Dusun Kendalsari Rt 01 RW 08 Desa Ngijo Kec. Karangploso Kab. Malang
b. Pukul 16.50 WIB Personel Polsek Karangploso, Koramil 0818/28, Satlantas Karanglo,  Relawan RAPI Kec. Karangploso dan Masyarakat tiba di TKP untuk menolong korban dan mengatur lalulintas karena mengalami kemacetan total.
c. Pukul 16 55 WIB dilaksanakan evakuasi korban kecelakaan lalu lintas dari TKP menuju RS Prasetya Husada dan Puskesmas Karangploso.
d. Pukul 18.30 WIB Kendaraan yang mengalami kecelakaan diderek dari TKP menuju Satlaka Polres Malang Jl Mondoroko Kec. Singosari Kab. Malang.
e. Pukul 19.00 WIB Lalu lintas di TKP lancar.
2. Adapun kerugian yang diakibatkan oleh kecelakaan tersebut :
a. Personel :
1) Meninggal Dunia :
(a) Ibu Warsiti, umur 45 Tahun, alamat : Dusun Kendalsari RT 07 RW 08 Desa Ngijo Kec. Karangploso Kab. Malang.
(b) Sdr. Suwanto, umur 30 Tahun, alamat : Dusun Takeran RT 05 RW 07 Desa Ngijo Kec. Karangploso Kab. Malang.
(c) Sdri. Wiwin, umur 30 Tahun,  alamat Dusun Kendalsari RT 04 RW 08 Desa Ngijo Kec. Karangploso Kab. Malang.
(d) Kernet Truk ( identitas belum diketahui).
2) Korban luka - luka :
(a) Sdr. Agus, umur 35 Tahun, alamat Dusun Kendalsari RT 04 RW 08 Desa Ngijo Kec. Karangploso Kab. Malang (kritis).
(b) Sdri. M.Nisa, umur 25 Tahun,  alamat Dusun Kendalsari RT 02 RW 08 Desa Ngijo Kec. Karangploso Kab. Malang .
(c) Sdr. Arifin,  umur 25 Tahun,  alamat Dusun Lowoksari RT 01 RW 05 Desa Ngenep Kec. Karangploso Kab. Malang.
(d) Sdri. Silvi, 23 Tahun, alamat Dusun Lowoksari RT 01 RW 05 Desa Ngenep Kec. Karangploso Kab. Malang.
b. Material :
1) Truk Kontainer rusak berat.
2) Mikrolet Nopol N 1801 UG rusak berat.
3) Isuzu Panther Nopol N 1996 AW rusak berat.
4) 3 unit SPM Rusak berat (5520 G.
N 5976 GA dan 1 unit rusak ringan Nopol N 3164 GQ.
5) Dua unit Rumah rusak bagian depan yaitu Rumah Bapak Munir (56 Tahun) dan Rumah Sdr. Samsul Arif (45 Tahun) Dusun Kendalsari Rt 01 RW 08 Desa Ngijo Kec. Karangploso Kab. Malang.


Source : Waseso

Kamis, 24 Agustus 2017

Karnaval 17 Agustus

Share dari kawan

Hasil Rakor di gedung sate hari ini terkait rencana acara puncak peringatan hari kemerdekaan Ri sabtu 26 Agustus 2017 yg akan di hadiri Ri 1 dengan agenda sbb:

A.Akan dibangun panggung ukuran panjang 36 meter x 6 meter dengan tinggi 60 m tepat didepan gedung Sate.. utk pembukaan acara yg dilakukan oleh bpk RI 1..

B. Jl. Diponegoro akan ditutup untuk umum dikarenakan akan menjadi lintasan peserta karnaval.

C. Panjang Karnaval sekitar 380 meter secara keseluruhan.

D . Rute karnaval : start depan gedung sate - jl. Ir juanda - jl. Merdeka - jl. Lembong - jl. Tamblong - jl. Asia afrika - alun alun bandung - depan Pendopo kota bandung.

Untuk teman2 yg punya rencana hari sabtu 26 agustus 2017 ke Bandung disarankan menghindari daerah gasibu,  gedung sate dan jl Ir H Juanda,  Jl Merdeka,  Jl Lembong,  Jl Asia Afrika samp Alun alun

Mari kita berdoa semoga ini bukan hoax..

Selasa, 22 Agustus 2017

Tips P3K

BAGAIMANA CARA MENGATASI DURI IKAN DI TENGGOROKAN

Pengetahuan yg sangat penting:
Mengangkat tangan, menyelamatkan nyawa.

Bila makan tidak hati2, tersedak oleh duri ikan, coba angkat kedua tangan, tidak disangka duri ikan dng mudah bisa keluar.
Tersedak oleh apapun, cara pertolongan yg mudah, cepat angkat tangan keatas melebihi ketinggian kepala.

Cara mengangkat tangan ini juga bisa untuk menolong orang yg terkena kram.
kaki kiri kram, angkat tangan kanan, kaki kanan kram angkat tangan kiri, segera bagian yg kram terurai.

Mengangkat tangan juga bisa menolong orang yg terserang jantung hingga tidak bisa bernafas,

Maka cepat angkat tangan tinggi2 dan lakukan batuk sekeras mungkin, maka segera napas bisa plong, memenangkan waktu untuk pertolongan medis lebih lanjut.

Cepat sebarkan, siapa tahu Anda berhasil menolong seseorang, dan mungkin orang itu adalah orang yg Anda sayangi.

SEMOGA BERMANFAAT
SOURCE : Rustina

Senin, 21 Agustus 2017

AntiKorupsi By My stereo ill

Teaser clip lagu AntiKorupsi dari album kompilasi SAKSI (Suara AntiKorupsi) KPK 2016 dan mini album #KibarJang

My stereo ill, band asal selatan Jakarta yang didirikan pada 12-12-12 dan mengusung genre AlternativenRoll sebagai tema musik mereka ini beranggotakan :
Abet msi : vox,guitars & keys
Echo msi : bass & back vox
Navi msi : drums  


Sabtu, 19 Agustus 2017

Tora Sudiro

TORA SUDIRO Terjerat undang undang narkotika dan telah dibebaskan



Seorang teman share dari whatsapp tentang pesohor yang terjerat undang undang narkotika. Tidak semua tulisan saya share di blog ini, hanya beberapa paragraf tulisan yang menurut saya menarik dari penulis yang teliti untuk menjadi pengamat sosial, begini katanya :

Bisa jadi, KITA cuma selangkah di depan PENJARA. Tapi jika kita sekarang masih bisa menghirup udara bebas, mungkin karna kita “masih beruntung” saja.

*Kenapa?* Karena tanpa disadari, banyak sekali tindak tanduk keseharian kita yang jika ditelusuri berdasarkan aturan, aktifitas itu dianggap sebagai pelanggaran yang bisa membawa kita masuk penjara.

Karna itu,  jika "sedang apes” ketemu aparat hukum yang punya kepentingan atau iseng, mereka  bisa saja mencari celah aturan, untuk disangkakan sebagai pelanggaran, dan kita pun resmi jadi pesakitan.

Setidaknya kasus Tora Sudiro yang saat ini tersangkut kasus hukum, bisa dijadikan referensi.

Sebelum Tora Sudiro digelandang Polisi, siapa diantara kita yang paham kalo mengkonsumsi Dumolid, obat yang mengandung Nitrazepam itu dikategorikan sebagai pelanggaran Undang-undang Narkotika?

Yang mengkonsumsinya, bahkan disetarakan dengan penghisap ganja, sabu sabu atau heroin?

Bagi kita yang awam, Dumolid itu tak lebih dari obat anti depresi. Tapi siapa nyana, ternyata di Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, obat ini dibatasi peredarannya dan untuk mengkonsumsinya harus melalui resep dokter.

Bagi yang melanggarnya: hukuman penjara siap menanti. Apeslah Tora Sudiro, yang ternyata mengkonsumsi rutin obat itu, tanpa dibarengi dengan resep dokter.

Beberapa waktu lalu, publik juga pernah ramai dengan kasus yang menjerat 2 pemuda yang ditangkap polisi. Pasal pelanggaran yang dituduhkan, karena pemuda itu menjual Ipad ke konsumen via online tanpa disertai “manual book” berbahasa Indonesia.

Aparat hukum menggunakan UU No 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen untuk menjerat pemuda itu dengan hukuman kurungan lima bulan penjara.

Masalahnya; siapa diantara kita yang pernah membaca peraturan tersebut, dan mengerti jika untuk produk-produk tertentu yang dijual ke konsumen, penjual kudu menyertai “manual book” berbahasa Indonesia? Seorang sarjana hukum sekalipun belum tentu mengerti!  

Memang, ada begitu banyak aturan yang telah disahkan Pemerintah, yang mengatur aneka hajat hidup masyarakat banyak. Tujuan aturan itu dibuat memang mulia; untuk menciptakan tata kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan teratur. Karena itulah, nyaris di setiap aturan juga diselipkan ketentuan-ketentuan sanksi bagi bagi yang melanggarnya—bisa denda administrasi dan uang maupun kurungan penjara.

Nah, saking banyaknya aturan tersebut, ditambah tak banyak orang Indonesia yang “melek” aturan, ada banyak keseharian kita yang mungkin telah kita anggap lazim dan biasa, ternyata oleh aturan dianggap pelanggaran yang bisa berujung penjara.

Maka tak berlebihan jika seorang pengacara pernah berujar, “Kalau aparat hukum iseng dan sengaja mencari perkara, hampir semua penduduk Indonesia bakal masuk penjara atau kena denda, karena pelanggaran-pelanggaran yang tak mereka ketahui”!  

Coba saya sajikan beberapa contoh…

Siapa yang tidak pernah membuang baterai bekas atau obat kadarluasa ke tempat pembuangan sampah biasa? Jika Anda pernah lakukan itu, berarti anda seharusnya terancam penjara 6 tahun, karena telah membuang limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) ke tempat yang tak semestinya. Harap anda ketahui, baterai bekas dan obat kadaluarsa, dalam peraturan Pemerintah dikategorikan sebagai limbah B3, yang tak boleh dibuang sembarangan.

Jika Anda sering berjalan di sepanjang rel kereta api, dan saat itu ada aparat hukum yang iseng atau dendam kepada anda, bisa jadi anda langsung bisa digelandang masuk bui karena dianggap melakukan pelanggaran atas pasal 181 ayat (1) UU Perkeretaapian. Hukumannya sih tak berat; cuma kurungan penjara selama 3 bulan atau denda paling banyak lima belas juta rupiah. Untuk kasus ini, saya kerap jadi pelakunya karena menggunakan “ruang manfaat jalan kereta api” untuk jalur lelarian.

Bagi bapak-bapak yang hobi mengutak-atik dan memasang instalasi listrik di rumah, anda pun sebenaranya calon penghuni penjara. Ketentuan UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, ternyata mengatur setiap pengoperasian dan pemasangan instalasi listrik tanpa dilengkapi Sertifikat Laik Operasi (SLO), bakal diganjar kurungan paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Padahal, tak sedikit dari kita yang dengan modal tang dan plesteran, telah memasang dan menginstalasi sendiri jaringan listrik di rumah kita tanpa SLO. Termasuk anda, bukan?

Sementara aturan ini jika diterapkan bakal menjerat adik dan ibu saya di kampung, dan juga pedagang hampir seantero Indonesia. Demi mencari sesuap nasi, adik dan ibu saya membuka toko yang menjual aneka produk aksesoris, mainan dan pernak-perniknya.

Masalahnya, sebagian besar produk yang dijual di toko itu adalah barang tiruan alias imitasi, yang menduplikasi merek produk tertentu yang kesohor, tapi dengan harga yang jauh lebih murah. Bahasa gaulnya: barang KW!     
Nah, rupanya berdasarkan pasal 102 UU No 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, memperdagangkan produk merek tiruan itu, ternyata bisa menyeret pelakunya ke penjara dengan kurungan selama satu tahun atau denda Rp200.000.000.

Saya juga baru paham, dalam soal menyembelih hewan ternak sekalipun, kita pun bisa-bisa terkena pasal pelanggaran yang berujung penjara. Tak serta merta, kendati hewan ternak itu milik kita, lalu kita bisa seenaknya saja menyembelihnya.

Sebab rupanya, jika hewan itu betina yang masih produktif, UU No 18 tahun 2009 tak membolehkan kita untuk menyembelihnya. Jika tetap bandel dan melanggar, ada ancaman hukuman penjara “cuma” tiga bulan atau denda lima juta bagi pelakunya. Lumayan kan?

Nah, lalu gimana cara untuk menghindari itu? Tak ada! Selain berharap, semoga kita tak bertemu dengan aparat hukum yang sengaja mengisengi kita. Jika tidak. Apeslah kita…

_Sebagai catatan tambahan:_

Misalnya sedang berlangsung Sensus Ekonomi yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik  (BPS). Nah, mengutip pasal 39 Undang-undang no 16 tahun 1997 ttg Statistik, Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa alasan yang sah mencegah,menghalang-halangi, atau menggagalkan jalannya penyelenggaraanstatistik yang dilakukan oleh penyelenggara kegiatan statistik dasardan atau statistik sektoral, dipidana dengan pidana penjara palinglama 5 (lima) tahun denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus
juta rupiah).

Belum lama ini kita tentu pernah menyaksikan suatu kasus seorang nenek yang dibebaskan pengadilan karena mencuri kayu. Hakim membebaskan nenek karena pertimbangan rasa kemanusiaan dan keadilan, faktor usia nenek dan faktor 'tidak tahu' sang nenek kalau mengambil kayu di kebon kosong dan menjualnya itu adalah mencuri!
Hakim,aparat penegak hukum dan para wartawan akhirnya berinisiatif menyumbangkan uang seikhlasnya karena pengadilan menilai semua aparat dan warga bersalah karena melakukan pembiaran kepada sang nenek, membiarkan hidup miskin, membiarkan menjadi tak tahu, membiarkan hidup terlantar sehingga harus mengambil dan menjual kayu di wilayah perkebunan milik PT yang dulunya kebun itu adalah milik nenek.

Orang kadang sering lupa, atau mungkin tak punya radio dirumahnya karena sebahagiaan rakyat kita ada yang tinggal dihutan dan ada yang tinggal menetap diatas pohon,  bahwa pihak aparat dan penegak hukum jika telah diciptakan suatu undang undang terbaru untuk keamanan dan ketertiban umum maka undang undang tersebut harus secara berkala atau terus menerus disiarkan melalui radio atau media cetak dan media elektronik supaya semua warga negara di seluruh Indonesia harus 'mengetahui' UUD tersebut karena ' 'jika para aparat hukum dan penegaknya tidak memberi tahu atau membiarkan warga negara Indonesia menjadi tidak tahu maka.. para aparat hukum dan penegaknya akan terkena sangsi dari UUD :

"Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi  Publik yang wajib diumumkan secara serta merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai Undang-Undang ini dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah)". Pasal 52 Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ini memposisikan badan publik sebagai pelaku kejahatan korporasi (corporate crime), apabila sengaja tidak membuka akses informasi kepada publik.

Sumber : Mbah Google

posted from Bloggeroid

Kamis, 17 Agustus 2017

We Don't Talk Anymore - Charlie Puth and Sheryl Shazwanie

Sajian Apik dari Duet antara Charlie Puth dan Sheryl Shazwanie melalui aplikasi Smule sungguh bisa dinikmati.  Video ini sudah dinikmati oleh lebih dari 9 juta orang dan lagu lainnya yang dinyanyikan sheryl dan Charlie Puth telah ditonton lebih dari 10 juta orang.  Jika ingin duet dengan Charlie Puth silahkan coba saja unduh aplikasi Smule di Google Playstore.



Gaji PRT Vs Gaji Pegawai UMR

Pengamat umum perilaku sosial asal Canada Sacha Stevenson yang menetap di Indonesia selama belasan tahun ini cukup jeli dalam pengamatannya tentang upah pekerja rumah tangga Indonesia dengan upah pegawai perusahaan dengan Upah minimum regional.  Menurutnya jika pada awalnya para pekerja rumah tangga bekerja di suatu perumahan maka modal awalnya adalah 0 rupiah karena makan dan tempat tinggalnya ditanggung majikan tempatnya bekerja sedangkan para pekerja perusahaan dengan gaji atau upah minimum regional rata rata 3 jutaan harus bayar kos dan makan sendiri dan biaya kebutuhan lainnya. Ini membuat para PRT dapat menabung yang cukup untuk setahun kemudian atau lebaran dan jika telah menabung selama lima tahun maka hasil tabungannya itu bisa menjadi modal untuk buka usaha di kampungnya. #socials



Jumat, 11 Agustus 2017

FACEBOOK

ketahuilah!..sadarkah?!.. setelah bertahun tahun menjadi anggota facebook kamu telah menulis tentang dirimu sendiri, orang dekatmu,keluargamu,dan juga orang lain,jika kamu klik nama dirimu sendiri kemudian kamu tinjau status yang pernah kamu tulis atau komen setelah itu kamu screenshoot dari awal masuk fb sampai terakhir kemudian kamu print, kamu jilid pake cover yg cakep dan sim salabim!..jadilah buku! ..artinya kamu sudah  jadi penulis yg disebut istilah kerennya 'Pengamat perilaku sosial' versi diri sendiri karya titik titik (yg jelas bukan karya Titik Puspa atau Titik Dwi Jayati) dan jika kamu sudah jadi  member fb sejak pertama kali diciptakan thn 2004.. buku karyamu tentang 'Pengamatan Perilaku Sosial' bisa dibuat perpustakaan pribadi.  dari buku itu akan ketahuan sifat  anda terhadap orang yang  anda kenal.  Ada yang  kecewa terhadap hidupnya,terhadap orang dekatnya, terhadap mantannya, terhadap komunitasnya dan lainnya.  yakinkan dirimu bahwa akan ada yang  meminjam dan mempelajari buku karyamu tersebut untuk referensi tesis kedokteran jiwa fakultas psikology dari univ negri. kontribusi anda sangat bermanfaat didunia karya tulis indonesia. 




Rabu, 09 Agustus 2017

Test Kesehatan Jantung

Ternyata Kita bisa melakukan sendiri test kesehatan jantung kita untuk mengetahui apakah jantung kita sehat atau mengalami gangguan.  Caranya yaitu dengan berdiri menyilangkan kaki kita dan turun  perlahan lahan sampai duduk bersila kemudian berdiri lagi dengan masih dalam keadaan kaki yang menyilang.  Jika anda mengalami rasa puyeng atau sempoyongan ketika telah tegak berdiri maka segera periksakan diri anda kedokter.  Tidak semua dengan cara ini bisa menunjukkan anda mengalami suatu gangguan kesehatan karena metoda ini bukanlah suatu standarisasi cek kesehatan tapi ada baiknya anda coba dengan metoda ini kemudian cek ke dokter.


Source youtube

Detik Pesawat ketika Landing

Detik terakhir pesawat ketika landing yang mengalami sesuatu yang mendebarkan dari perubahan teknis yang hanya berlangsung beberapa detik!.. Belum di peroleh informasi secara lengkap peasawat dari maskapai penerbangan dalam negri atau luar negri yang mengalami kejadian tersebut.  Nasib dari penumpang dan para awak pesawat ini dikabarkan selamat tapi mengalami gangguan shock berat karena guncangan yang tidak biasa.


Minggu, 06 Agustus 2017

Adversity Quotient

Perenungan atas kejadian bunuh diri kakak beradik di Bandung. Kedua korban menderita gangguan jiwa setelah ibunya meninggal dunia.

SUATU SAAT KITA AKAN MENINGGALKAN MEREKA JANGAN MAINKAN SEMUA PERAN

By : *Elly Risman*
(Senior Psikolog dan Konsultan, UI)

Kita tidak pernah tahu, anak kita akan terlempar ke bagian bumi yang mana nanti, maka izinkanlah dia belajar menyelesaikan masalahnya sendiri .

Jangan memainkan semua peran,
ya jadi ibu,
ya jadi koki,
ya jadi tukang cuci.

ya jadi ayah,
ya jadi supir,
ya jadi tukang ledeng,

Anda bukan anggota tim SAR!
Anak anda tidak dalam keadaan bahaya.
Tidak ada sinyal S.O.S!
Jangan selalu memaksa untuk membantu dan memperbaiki semuanya.

#Anak mengeluh karena mainan puzzlenya tidak bisa nyambung menjadi satu, "Sini...Ayah bantu!".

#Tutup botol minum sedikit susah dibuka, "Sini...Mama saja".

#Tali sepatu sulit diikat, "Sini...Ayah ikatkan".

#Kecipratan sedikit minyak
"Sudah sini, Mama aja yang masak".

Kapan anaknya bisa?

Kalau bala bantuan muncul tanpa adanya bencana,
Apa yang terjadi ketika bencana benar2 datang?

Berikan anak2 kesempatan untuk menemukan solusi mereka sendiri.

Kemampuan menangani stress,
Menyelesaikan masalah,
dan mencari solusi,
merupakan keterampilan/skill yang wajib dimiliki.

Dan skill ini harus dilatih untuk bisa terampil,
Skill ini tidak akan muncul begitu saja hanya dengan simsalabim!

Kemampuan menyelesaikan masalah dan bertahan dalam kesulitan tanpa menyerah bisa berdampak sampai puluhan tahun ke depan.

Bukan saja bisa membuat seseorang lulus sekolah tinggi,
tapi juga lulus melewati ujian badai pernikahan dan kehidupannya kelak.

Tampaknya sepele sekarang...
Secara apalah salahnya kita bantu anak?

Tapi jika anda segera bergegas menyelamatkannya dari segala kesulitan, dia akan menjadi ringkih dan mudah layu.

Sakit sedikit, mengeluh.
Berantem sedikit, minta cerai.
Masalah sedikit, jadi gila.
,
Jika anda menghabiskan banyak waktu, perhatian, dan uang untuk IQ nya, maka habiskan pula hal yang sama untuk AQ nya.

AQ?
Apa itu?
ADVERSITY QUOTIENT

Menurut Paul G. Stoltz,
AQ adalah kecerdasan menghadapi kesulitan atau hambatan dan kemampuan bertahan dalam berbagai kesulitan hidup dan tantangan yang dialami.

Bukankah kecerdasan ini lebih penting daripada IQ, untuk menghadapi masalah sehari-hari?

Perasaan mampu melewati ujian itu luar biasa nikmatnya.
Bisa menyelesaikan masalah, mulai dari hal yang sederhana sampai yang sulit, membuat diri semakin percaya bahwa meminta tolong hanya dilakukan ketika kita benar2 tidak sanggup lagi.

So, izinkanlah anak anda melewati kesulitan hidup...

Tidak masalah anak mengalami sedikit luka,
sedikit menangis,
sedikit kecewa,
sedikit telat,
dan sedikit kehujanan.

Tahan lidah, tangan dan hati dari memberikan bantuan.
Ajari mereka menangani frustrasi.

Kalau anda selalu jadi ibu peri atau guardian angel,
Apa yang terjadi jika anda tidak bernafas lagi esok hari?

Bisa2 anak anda ikut mati.

Sulit memang untuk tidak mengintervensi,
Ketika melihat anak sendiri susah, sakit dan sedih.

Apalagi menjadi orangtua, insting pertama adalah melindungi,
Jadi melatih AQ ini adalah ujian kita sendiri juga sebagai orangtua.

Tapi sadarilah,
hidup tidaklah mudah,
masalah akan selalu ada.
Dan mereka harus bisa bertahan.
Melewati hujan, badai, dan kesulitan,
yang kadang tidak bisa dihindari.

Selamat berjuang untuk mencetak pribadi yg kokoh dan mandiri

Source : Dewi Ratna Sari