SANKSI BAGI RUMAH SAKIT YANG MENOLAK PASIEN :
*Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka. (UU Kesehatan 36/2009, Pasal 32 ayat 2*).
*Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melanggar Pasal 32 ayat 2 itu dipenjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta (Pasal 190 ayat 1*).
Jika menyebabkan kematian, dipenjara maksimal 10 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar (pasal 190 ayat 2)
Jika ada RS yg menerapkan kebijakan deposit / uang muka untuk pasien gawat darurat dapat melaporkan ke hotline Kementrian Kesehatan 1500567
*Jangan Ada lagi orang miskin di tolak masuk rumah sakit*
Source : Dani C
Tidak ada komentar:
Posting Komentar