iPhone 16 belum boleh dijual secara massal di Indonesia karena tidak memenuhi persyaratan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang wajib dipenuhi untuk semua perangkat telekomunikasi yang beredar di Indonesia.
TKDN adalah kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia untuk mendorong pengembangan industri dalam negeri serta memastikan perangkat yang beredar di Indonesia memiliki kandungan lokal yang cukup besar.
Untuk perangkat telekomunikasi seperti smartphone, pemerintah Indonesia mewajibkan agar tingkat kandungan dalam negeri mencapai minimal 40 persen agar perangkat tersebut dapat dipasarkan secara resmi.
Penyebab Ketidaklengkapan TKDN pada iPhone 16:
1. TKDN sebagai Kebijakan Pemerintah Indonesia: Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian menetapkan aturan TKDN untuk mendorong industri dalam negeri, menciptakan lapangan pekerjaan, dan mengurangi ketergantungan terhadap produk impor. Aturan ini berlaku untuk semua produk telekomunikasi yang dijual di Indonesia, termasuk smartphone. Agar produk dapat beredar di Indonesia, produsen wajib memenuhi syarat TKDN minimum 40 persen. Hal ini meliputi komponen lokal, proses produksi, serta kegiatan riset dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia.
2. Apple dan Investasi di Indonesia: Apple, sebagai salah satu produsen smartphone terbesar di dunia, belum sepenuhnya memenuhi syarat TKDN di Indonesia, terutama untuk produk iPhone terbaru seperti iPhone 16. Meskipun Apple memiliki fasilitas perakitan di Indonesia, tingkat kandungan dalam negeri pada proses produksi iPhone 16 mungkin belum mencapai angka yang ditentukan. Banyak komponen vital dari iPhone, seperti chip, layar, dan sistem operasi, masih dipasok dari luar negeri, sehingga kandungan dalam negeri pada produk ini belum mencapai 40 persen.
3. Proses Riset dan Pengembangan yang Terbatas: TKDN juga mempertimbangkan komponen riset dan pengembangan yang dilakukan di dalam negeri. Apple memang telah melakukan beberapa bentuk investasi di Indonesia, namun belum ada indikasi kuat bahwa Apple melakukan riset dan pengembangan yang signifikan di Indonesia untuk memproduksi komponen lokal. Investasi yang lebih besar dalam pengembangan teknologi lokal dan fasilitas produksi di Indonesia menjadi salah satu langkah yang perlu dilakukan untuk memenuhi syarat TKDN.
4. Komitmen Apple untuk Investasi: Meskipun iPhone 16 belum dapat dijual massal di Indonesia karena tidak memenuhi syarat TKDN, Apple telah menunjukkan komitmennya untuk berinvestasi lebih lanjut di Indonesia. Apple telah bekerja sama dengan perusahaan manufaktur lokal untuk merakit beberapa model iPhone di Indonesia. Ini adalah langkah awal menuju pemenuhan TKDN yang lebih tinggi, namun proses ini memerlukan waktu dan investasi yang lebih besar dalam hal pabrik, tenaga kerja terampil, serta pengembangan rantai pasokan komponen lokal.
Alasan Kenapa iPhone 16 Belum Bisa Dijual:
Perangkat komunikasi ini tidak dapat dipasarkan di Indonesia secara resmi. Pemerintah Indonesia melalui aturan yang ketat berusaha melindungi pasar dalam negeri, serta mendorong produsen global untuk melakukan investasi lebih besar dan menciptakan nilai tambah di Indonesia.
Tanpa pemenuhan TKDN 40 persen, perangkat tersebut berisiko tidak dapat didaftarkan untuk beredar di pasar Indonesia. Dengan demikian, Apple perlu meningkatkan kandungan lokal dalam produksi iPhone 16 agar perangkat ini memenuhi ketentuan pemerintah dan dapat dijual di Indonesia.
Secara keseluruhan, meskipun iPhone 16 belum bisa dijual massal di Indonesia, Apple diharapkan untuk terus meningkatkan tingkat kandungan dalam negeri dan berkomitmen untuk memenuhi persyaratan TKDN guna memperkuat hubungannya dengan pasar Indonesia dan berkontribusi pada perekonomian dalam negeri.