*Mohon perhatian Ibu dan Bapak yang terkasih*
Berhubung mulai banyak beredar lagi postingan "Tinggal bawa KTP-el sejam terakhir!", ada yang perlu dijelaskan lebih lanjut.
Pemilih yang tidak terdaftar di DPT yang "tinggal bawa KTP-el" itu HANYA yang alamat di KTP-nya *satu RW dengan TPS* yang didatangi.
Kalau sudah terdaftar di DPT TPS ybs. *tapi belum dapat C6* atau C6-nya rusak / hilang, pemilih bisa langsung ke TPS dari pagi (jam 07:00) dengan menggunakan *KTP-el atau Suket* (pengganti KTP-el) untuk masuk TPS.
Harap ingat, tiap TPS itu DPT-nya ber-beda². Jadi meskipun nama Anda sdh ada di DPT website KPU, *pastikan juga nomor TPS berapa dan kelurahannya* di mana. Jangan marahi petugas TPS gara² tidak boleh masuk padahal salah alamat TPS.
Kontak ketua RT/RW kalau mau tahu lokasi persis TPS. Jangan cari baru pada hari-H nya.
*Pemegang A5 HARUS BAWA Form A5 nya.*
Meski pemegang A5 ada di DPTb, mereka tidak bisa masuk tanpa form A5-nya. Beda dengan pemegang C6 yang otomatis dapat paket full surat suara (4-5 surat suara, tergantung dapilnya), pemegang A5 itu jatah surat suaranya sesuai apa yang tertera di form A5. Kalau pindahnya jauh malah bisa cuma dapat satu surat suara untuk Pilpres.
Jadi singkatnya...
*Terdaftar di DPT:*
Ada C6 -> 07:00 s/d 13:00
Tidak ada C6 -> 07:00 s/d 13:00
*Terdaftar di DPTb:*
Ada A5 -> 07:00 s/d 13:00
Tidak ada A5 -> No Entry
*Ingat, jam 07:00 s/d 13:00 itu rentang waktu untuk MASUK TPS.* Jadi kalau sedang menunggu di dalam TPS untuk nyoblos tapi belum ada bilik yang kosong masih tetap bisa nyoblos meski sudah lewat jam 13:00.
#Satu catatan lagi.
Para pemilih yang masuk DPK (tidak terdaftar di DPT maupun DPTb), by default jatah surat suara cadangannya per TPS hanya 2% dari jumlah DPT di TPS. Kalau di TPS jumlah pemilih pd DPT-nya ada 300, maka surat suara cadangannya cuma ada 6.
Seandainya tidak diperbolehkan masuk karena surat suara habis, bisa coba ke TPS lain terdekat.
Bagi pemegang form C6 atau C5 usahakan datang sepagi mungkin untuk mengurangi antrian menjelang siang hari. Ini akan memberikan kesempatan lebih besar bagi pemilih yang tidak terdaftar karena mereka hanya punya waktu sejam untuk antri masuk TPS.
*Mudah mudahan bermanfaat.
Kalau ada yg kurang/keliru mohon dikoreksi oleh Ketua KPPS.*
Referensi:
PKPU No. 3 Tahun 2019
https://jdih.kpu.go.id/detailpkpu-4e4d54577067253344253344
Untuk DPT, ada di Pasal 7, hal. 12.
Untuk DPTb, di Pasal 8, hal. 12 s/d 16.
Untuk DPK, di Pasal 9, hal. 16.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar