*SEKILAS INFO*
*Per 1 Mei 2017*
*Bagi yg sudah punya eKTP terbitan th 2013, Segera AKTIFASI kan, cukup datang ke kecamatan tidak usah mengisi blanko apapun, hanya menunjukkan eKTP & foto copi KK, setelah itu sidik jari - selesai.*
*eKTPnya tetap eKTP yg lama, hanya akses/masa berlakunya dibuka utk seterusnya/seumur hidup.*
_*Contoh:*_
*eKTP si A masa berlakunya habis tgl 21 Maret 2017, krn tidak tahu & hanya menerima informasi bahwa eKTPnya berlaku seumur hidup, maka si A santai2 saja dan si A hanya mengetahui kalau eKTPnya dalam kondisi terblokir*
*Begitu ada keperluan yg berhubungan dengan eKTP*
*eKTP tsb tidak berfungsi, oleh krn itu....* *sebaiknya segera aktifasikan kembali ke kecamatan*
*Caranya seperti yg tsb di atas*
*Semoga bermanfaat.*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar