Translate

Kamis, 19 November 2009

'multy level' by dimas handono djati

Seorang yatim piatu yang secara fisik berusia 30 tahun tapi dengan otak berusia 5 tahun mendapat warisan sebidang tanah dilokasi yg mahal. karena ingin membeli makanan dan celana baru si pewaris yang buta huruf itu disarankan oleh seorang penipu untuk menjualnya supaya dapat uang untuk membeli yang dibutuhkannya, Tak lama kemudian surat tanah telah berubah menjadi 1 juta uang lembar kertas 10 ribuan dan 1 juta uang koin seribuan yg semuanya dimasukan dalam karung. Ketika si pewaris yang sebatang kara itu menerima harta karung tersebut, Dia sangat bahagia katanya 'hore uangnya jadi banyak!' . kita tahu bahwa penipuan adalah kejahatan. kejahatan tersebut terletak pada saat kejadian sebelum dijual dan pada saat proses jual beli. Tak mungkin terjadi penipuan tersebut kecuali dengan persekongkolan yang di sebut korupsi, kolusi dan nepotisme yang telah dilakukan si pembeli dan komplotannya. Kejahatan yang dilakukan si penipu bukan saja terletak pada proses jual beli, tapi pada dampaknya. Peristiwa sebelumnya, proses dan kemudian dampak bagi si pewaris akan membuat si penipu telah melibatkan banyak orang untuk melakukan kejahatan. Untuk menutupi kejahatannya, si penipu tentu melakukan kegiatannya dengan : berbohong,pemalsuan data, pemalsuan tanda tangan, pemalsuan surat persetujuan, pemaksaan yang mendesak-desak, bersaksi palsu dan menggunakan atribut keagamaan yang suci untuk menutupi kebohongannya, dan pada akhirnya memanfaatkan atau mungkin memaksa anak bini dan keluarga untuk ‘harus mengatakan sesuai dengan keinginannya yaitu berbohong atau bersaksi palsu jika ada penyidik’ demi tindakan ke amanan, ketentraman dan nama baik si penipu. Suatu multy level kejahatan telah diciptakan oleh si penipu dengan melibatkan keluarganya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar