Translate

Tampilkan postingan dengan label law. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label law. Tampilkan semua postingan

Senin, 04 Maret 2019

Hindari Hal ini ketika chating di Med Sos

Hindari 6 hal ini agar kita tidak terjerat kasus hukum saat bermedsos
Aturan itu sudah diatur dalam di UU ITE nomor 19 tahun 2016 yang merupakan perubahan dari UU nomor 11 tahun 2008.

1. *Langgar Kesusilaan*
Pasal 45 ayat 1:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang *melanggar kesusilaan* sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

2. *Perjudian*
Pasal 45 ayat 2:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan *perjudian* sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

3. *Penghinaan Dan/Atau Pencemaran Nama Baik*
Pasal 45 ayat 3:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan *penghinaan* dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

4. *Pemerasan Dan/Atau Pengancaman*
Pasal 45 ayat 4:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan *pemerasan dan/atau pengancaman* sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

5. *Menyebarkan Berita Bohong dan Menyesatkan Yang Mengakibatkan Kerugian Konsumen*
Pasal 45A ayat 1:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak *menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen* dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

6. *Menyebarkan Kebencian Atau Permusuhan Individu Dan/Atau Kelompok Masyarakat Tertentu Berdasarkan Atas Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA)*
Pasal 45A ayat 2:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak *menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/ atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)* sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Semoga bermanfaat