Translate

Senin, 04 Maret 2019

Peraturan WNA Yang Memiliki E-KTP Indonesia

Seorang wanita yang bersuami WNA atau sebaliknya seorang suami beristrikan WNA, mereka bisa memiliki E-KTP?  Gimana bisa?

Karena dia bukan turis. Dia adalah penduduk di wilayah RI yang memiliki Ijin Tinggal Tetap (ITAP). ITAP diberikan kepada WNA yg berada di Indonesia dengan masa berlaku 5 tahun dan bisa diperpanjang sepanjang memenuhi syarat.

Siapa saja yang bisa memiliki ITAP? Antara lain:
1. WNA yg menikah secara resmi dg WNI berdasarkan aturan UU Perkawinan RI (minimum usia pernikahan 2 tahun)
2. WNA yg merupakan anak dari perkawinan campuran yang salah satu orang tuanya (ayah atau ibunya) bertatus WNI.
3. WNA yg merupakan pemegang saham (investor) Perusahaan yang menanamkan modal dan beroperasi di Indonesia berdasarkan aturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
4. Eks WNI

Untuk WNA yg memenuhi syarat di atas, mereka diberikan Kartu Keluarga khusus (terpisah dari KK WNI) dan KTP Orang Asing. Jelas2 KTP ini mencantumkan kewarganegaraan mereka yaitu asing atau non WNI.

WNA yg memiliki ITAP dan KTP orang asing TIDAK BISA mengikuti pemilu. Mereka tidak punya hak pilih. KTP ini diberikan karena menurut UU, siapapun yang TINGGAL di wilayah NKRI (bukan turis atau pengunjung) yang memiliki Ijin Tinggal Tetap adalah termasuk kategori PENDUDUK.

Gunanya KTP Orang Asing untuk apa? Ya untuk mendata keberadaan WNA di Indonesia. Ini agar memudahkan urusan administrasi, legalitas dan keimigrasian para WNA yg menetap di Indonesia, supaya nggak ada WNA yg jadi penduduk gelap. Paham?

Mau lebih jelas lagi? Bacalah UU Keimigrasian No. 6/2011 dan UU Adminduk N0. 24/2013. Ini screen shot nya aku posting disini.

UU Keimigrasian tahun 2011 dan UU Adminduk tahun 2013 disahkan oleh DPR, dan di tahun2 tersebut Presidennya adalah pak Susilo Bambang Yudhoyono. Terima kasih kepada pak SBY shg aturan kependudukan bagi WNA menjadi jelas secara hukum.

silahkan disimak UUD dibawah ini






Source : youtube, https://youtu.be/Mulk_qF1X4g , 
                                                   UUD Keimigrasian 2011 dan UUD Adminduk 2013 yg disahkan DPR


Tidak ada komentar:

Posting Komentar