Translate

Sabtu, 06 Januari 2018

BACA DAN LIHAT STNK ANDA!

Apa kegunaan SWDKLLJ.....?
Pernah mendengar/membaca SWDKLLJ.... ?
Coba rekan² cermati STNK kendaraan.

Saat kita membayar pajak kendaraan, otomatis kita akan dikenai biaya SWDKLLJ.

Terus SWDKLLJ apakah itu..... ?
Kegunaannya utk apa..... ?

SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Nah dgn membayar SWDKLLJ sa'at membayar pajak kendaraan, maka otomatis diri kita tercatat ikut asuransi yg dikelola oleh perusahaan BUMN yg bernama *Jasa Raharja*.
Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari tipe kendaraan!..
Untuk motor dgn kapasitas mesin 50 cc s/d 250 cc, akan dikenai tarif sebesar Rp. 35.000,-
Sedang kendaraan utk jenis Sedan, Station Wagon, Jip, Mini Bus dll, sebesar Rp.143.000,-

Kegunaan yg didapat dari SWDKLLJ, yaitu kita memperoleh perlindungan asuransi bila terjadi kecelakaan jalan raya.
Besarnya santunan yg diberikan oleh Jasa Raharja berdasar pada Ketetapan Menteri Keuangan RI Nomor :
- 36/PMK.010/2008 dan
- 37/PMK.010/2008
tanggal 26 Februari 2008
Yaitu :
- Meninggal Dunia, sebesar Rp. 25.000.000,-
- Cacat (Maksimal), sebesar Rp. 25.000.000,-
- Biaya Rawat (Maksimal), sebesar Rp.10.000.000,-
- Biaya Penguburan, sebesar Rp. 2.000.000,-

Bagaimana cara utk dapatkan santunan tsb.... ?

1. Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.

2. Isi formulir ajuan dgn memasukkan (Laporan kecelakaan dari pihak kepolisian / pihak berwenang), Surat Keterangan Kesehatan dari dokter, Jati diri (KTP - red) korban/ahli waris korban.

3. Jika korban luka dilampirkan kwitansi biaya perawatan & pengobatan yg asli.
Sedangkan jika meninggal dunia, dibutuhkan Kartu Keluarga atau Surat Nikah.

4. Hak santunan menjadi tidak berlaku bila waktu mengajukan nya lebih dari 6 bulan, sejak mulai terjadinya musibah
Atau tak dilakukan penagihan dlm kurun waktu 3 bln, sejak mulai hak santunan di setujui oleh Jasa Raharja.

Oh ya, santunan ini diberikan tidak hanya pada seseorang / pengemudi tapi juga berlaku pada berapa penumpang yang turut jadi korban kecelakaan.

Jadi kita hrs tahu hak kita & jangan pernah terlambat memprosesnya.

Kirim ke teman & keluarga anda semoga bermanfa'at.

Krn tdk pernah ada sosialisasi mengenai hal ini.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16/PMK.10/2017
tanggal 13 Februari 2017.

Meninggal dunia (ahli waris) dari Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta Rupiah), naik  menjadi Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta Rupiah).

Cacat tetap dari Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta Rupiah), naik menjadi Rp. 50.000.000,- (Lima puluh jutaRupiah).

Biaya perawatan luka²  maksimal dari Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta Rupiah),  naik menjadi Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta Rupiah).

Penggantian biaya P3K dari tdk ada menjadi Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah).

Penggantian biaya ambulans dari tdk ada menjadi Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu Rupiah).

Biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris - red), dari Rp. 2.000.000,- (Dua juta Rupiah), naik menjadi Rp. 4.000.000,- (Empat juta Rupiah).

Kita semua wajib tahu.... !
Larena itu hak kita

Source : T Sulastri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar