Translate

Sabtu, 19 Agustus 2017

Tora Sudiro

TORA SUDIRO Terjerat undang undang narkotika dan telah dibebaskan



Seorang teman share dari whatsapp tentang pesohor yang terjerat undang undang narkotika. Tidak semua tulisan saya share di blog ini, hanya beberapa paragraf tulisan yang menurut saya menarik dari penulis yang teliti untuk menjadi pengamat sosial, begini katanya :

Bisa jadi, KITA cuma selangkah di depan PENJARA. Tapi jika kita sekarang masih bisa menghirup udara bebas, mungkin karna kita “masih beruntung” saja.

*Kenapa?* Karena tanpa disadari, banyak sekali tindak tanduk keseharian kita yang jika ditelusuri berdasarkan aturan, aktifitas itu dianggap sebagai pelanggaran yang bisa membawa kita masuk penjara.

Karna itu,  jika "sedang apes” ketemu aparat hukum yang punya kepentingan atau iseng, mereka  bisa saja mencari celah aturan, untuk disangkakan sebagai pelanggaran, dan kita pun resmi jadi pesakitan.

Setidaknya kasus Tora Sudiro yang saat ini tersangkut kasus hukum, bisa dijadikan referensi.

Sebelum Tora Sudiro digelandang Polisi, siapa diantara kita yang paham kalo mengkonsumsi Dumolid, obat yang mengandung Nitrazepam itu dikategorikan sebagai pelanggaran Undang-undang Narkotika?

Yang mengkonsumsinya, bahkan disetarakan dengan penghisap ganja, sabu sabu atau heroin?

Bagi kita yang awam, Dumolid itu tak lebih dari obat anti depresi. Tapi siapa nyana, ternyata di Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, obat ini dibatasi peredarannya dan untuk mengkonsumsinya harus melalui resep dokter.

Bagi yang melanggarnya: hukuman penjara siap menanti. Apeslah Tora Sudiro, yang ternyata mengkonsumsi rutin obat itu, tanpa dibarengi dengan resep dokter.

Beberapa waktu lalu, publik juga pernah ramai dengan kasus yang menjerat 2 pemuda yang ditangkap polisi. Pasal pelanggaran yang dituduhkan, karena pemuda itu menjual Ipad ke konsumen via online tanpa disertai “manual book” berbahasa Indonesia.

Aparat hukum menggunakan UU No 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen untuk menjerat pemuda itu dengan hukuman kurungan lima bulan penjara.

Masalahnya; siapa diantara kita yang pernah membaca peraturan tersebut, dan mengerti jika untuk produk-produk tertentu yang dijual ke konsumen, penjual kudu menyertai “manual book” berbahasa Indonesia? Seorang sarjana hukum sekalipun belum tentu mengerti!  

Memang, ada begitu banyak aturan yang telah disahkan Pemerintah, yang mengatur aneka hajat hidup masyarakat banyak. Tujuan aturan itu dibuat memang mulia; untuk menciptakan tata kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan teratur. Karena itulah, nyaris di setiap aturan juga diselipkan ketentuan-ketentuan sanksi bagi bagi yang melanggarnya—bisa denda administrasi dan uang maupun kurungan penjara.

Nah, saking banyaknya aturan tersebut, ditambah tak banyak orang Indonesia yang “melek” aturan, ada banyak keseharian kita yang mungkin telah kita anggap lazim dan biasa, ternyata oleh aturan dianggap pelanggaran yang bisa berujung penjara.

Maka tak berlebihan jika seorang pengacara pernah berujar, “Kalau aparat hukum iseng dan sengaja mencari perkara, hampir semua penduduk Indonesia bakal masuk penjara atau kena denda, karena pelanggaran-pelanggaran yang tak mereka ketahui”!  

Coba saya sajikan beberapa contoh…

Siapa yang tidak pernah membuang baterai bekas atau obat kadarluasa ke tempat pembuangan sampah biasa? Jika Anda pernah lakukan itu, berarti anda seharusnya terancam penjara 6 tahun, karena telah membuang limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) ke tempat yang tak semestinya. Harap anda ketahui, baterai bekas dan obat kadaluarsa, dalam peraturan Pemerintah dikategorikan sebagai limbah B3, yang tak boleh dibuang sembarangan.

Jika Anda sering berjalan di sepanjang rel kereta api, dan saat itu ada aparat hukum yang iseng atau dendam kepada anda, bisa jadi anda langsung bisa digelandang masuk bui karena dianggap melakukan pelanggaran atas pasal 181 ayat (1) UU Perkeretaapian. Hukumannya sih tak berat; cuma kurungan penjara selama 3 bulan atau denda paling banyak lima belas juta rupiah. Untuk kasus ini, saya kerap jadi pelakunya karena menggunakan “ruang manfaat jalan kereta api” untuk jalur lelarian.

Bagi bapak-bapak yang hobi mengutak-atik dan memasang instalasi listrik di rumah, anda pun sebenaranya calon penghuni penjara. Ketentuan UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, ternyata mengatur setiap pengoperasian dan pemasangan instalasi listrik tanpa dilengkapi Sertifikat Laik Operasi (SLO), bakal diganjar kurungan paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Padahal, tak sedikit dari kita yang dengan modal tang dan plesteran, telah memasang dan menginstalasi sendiri jaringan listrik di rumah kita tanpa SLO. Termasuk anda, bukan?

Sementara aturan ini jika diterapkan bakal menjerat adik dan ibu saya di kampung, dan juga pedagang hampir seantero Indonesia. Demi mencari sesuap nasi, adik dan ibu saya membuka toko yang menjual aneka produk aksesoris, mainan dan pernak-perniknya.

Masalahnya, sebagian besar produk yang dijual di toko itu adalah barang tiruan alias imitasi, yang menduplikasi merek produk tertentu yang kesohor, tapi dengan harga yang jauh lebih murah. Bahasa gaulnya: barang KW!     
Nah, rupanya berdasarkan pasal 102 UU No 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, memperdagangkan produk merek tiruan itu, ternyata bisa menyeret pelakunya ke penjara dengan kurungan selama satu tahun atau denda Rp200.000.000.

Saya juga baru paham, dalam soal menyembelih hewan ternak sekalipun, kita pun bisa-bisa terkena pasal pelanggaran yang berujung penjara. Tak serta merta, kendati hewan ternak itu milik kita, lalu kita bisa seenaknya saja menyembelihnya.

Sebab rupanya, jika hewan itu betina yang masih produktif, UU No 18 tahun 2009 tak membolehkan kita untuk menyembelihnya. Jika tetap bandel dan melanggar, ada ancaman hukuman penjara “cuma” tiga bulan atau denda lima juta bagi pelakunya. Lumayan kan?

Nah, lalu gimana cara untuk menghindari itu? Tak ada! Selain berharap, semoga kita tak bertemu dengan aparat hukum yang sengaja mengisengi kita. Jika tidak. Apeslah kita…

_Sebagai catatan tambahan:_

Misalnya sedang berlangsung Sensus Ekonomi yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik  (BPS). Nah, mengutip pasal 39 Undang-undang no 16 tahun 1997 ttg Statistik, Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa alasan yang sah mencegah,menghalang-halangi, atau menggagalkan jalannya penyelenggaraanstatistik yang dilakukan oleh penyelenggara kegiatan statistik dasardan atau statistik sektoral, dipidana dengan pidana penjara palinglama 5 (lima) tahun denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus
juta rupiah).

Belum lama ini kita tentu pernah menyaksikan suatu kasus seorang nenek yang dibebaskan pengadilan karena mencuri kayu. Hakim membebaskan nenek karena pertimbangan rasa kemanusiaan dan keadilan, faktor usia nenek dan faktor 'tidak tahu' sang nenek kalau mengambil kayu di kebon kosong dan menjualnya itu adalah mencuri!
Hakim,aparat penegak hukum dan para wartawan akhirnya berinisiatif menyumbangkan uang seikhlasnya karena pengadilan menilai semua aparat dan warga bersalah karena melakukan pembiaran kepada sang nenek, membiarkan hidup miskin, membiarkan menjadi tak tahu, membiarkan hidup terlantar sehingga harus mengambil dan menjual kayu di wilayah perkebunan milik PT yang dulunya kebun itu adalah milik nenek.

Orang kadang sering lupa, atau mungkin tak punya radio dirumahnya karena sebahagiaan rakyat kita ada yang tinggal dihutan dan ada yang tinggal menetap diatas pohon,  bahwa pihak aparat dan penegak hukum jika telah diciptakan suatu undang undang terbaru untuk keamanan dan ketertiban umum maka undang undang tersebut harus secara berkala atau terus menerus disiarkan melalui radio atau media cetak dan media elektronik supaya semua warga negara di seluruh Indonesia harus 'mengetahui' UUD tersebut karena ' 'jika para aparat hukum dan penegaknya tidak memberi tahu atau membiarkan warga negara Indonesia menjadi tidak tahu maka.. para aparat hukum dan penegaknya akan terkena sangsi dari UUD :

"Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi  Publik yang wajib diumumkan secara serta merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai Undang-Undang ini dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah)". Pasal 52 Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ini memposisikan badan publik sebagai pelaku kejahatan korporasi (corporate crime), apabila sengaja tidak membuka akses informasi kepada publik.

Sumber : Mbah Google

posted from Bloggeroid

Tidak ada komentar:

Posting Komentar